Puas Dimaki-Maki, Sipil Naik Xpander Ketangkap Basah Pakai Atribut PM Dan Nyalakan Rotator

Irsyaad Wijaya - Jumat, 5 Oktober 2018 | 09:45 WIB

Mitsubishi Xpander memakai atribut Polisi Militer dan lampu rotator (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pengemudi Mitsubishi Xpander terkena makian dan marah seorang pengguna jalan yang kesal dengan sikap arogan pemilik mobil.

Kesal karena pemilik Xpander bernopol B 1710 FIF memasang dan menghidupkan lampu rotator berwarna biru serta atribut Polisi Militer (PM).

Hampir di sekujur bodi Xpander tertempel atribut PM serta ada hiasan berbentuk topi PM yang terpasang di dasbor.

Tak hentinya si perekam video memaki dan marah ke pemilik karena dianggapnya arogan di jalan dan mau menang sendiri.

(BACA JUGA: Mobil Pribadi Pakai Rotator, Strobo dan Sirine Bakal Ditindak Tegas)

Apalagi saat ditanya, pemilik Xpander terbukti bukan anggota PM.

Pemilik Xpander ternyata mengaku hanya seorang pegawai litbang.

Lantas saat ditanya, apa tujuan memasang lampu rotator serta atribut, pemilik Xpander bilang 'agar enggak macet'.

Alhasil dengan nada keras, si perekam menyuruh pemilik Xpander melepas semua atribut yang terpasang.

(BACA JUGA: Fortuner Ditilang Pakai Rotator di Puncak, Ngaku Kenal Kapolri)

Tak terkecuali lampu rotator yang dipakainya untuk membelah macet.

Padahal sudah jelas ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Kajadian ini diunggah akun Instagram @dramaojol.

Sementara itu Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan gunakan alat tersebut.

"Jadi gini, dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirene," kata Budiyanto.

(BACA JUGA: Razia Usai, Mobil dengan Strobo, Rotator, dan Sirine Marak Lagi)

"Nah, warna biru itu adalah untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian untuk warna merah adalah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, PMI," urainya.

"Kalau kuning itu berlaku untuk pengguna jalan tol termasuk mobil yang melakukan pembersihan terhadap fasilitas umum," jelasnya lagi.

Menurut Budiyanto, ada 6 jenis mobil yang disesuaikan dengan kegunaannya boleh pakai rotator, mobil polisi, mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan PMI.

Jadi jelas, warga sipil dengan dalih apapun memasang dan menghidupkan lampu rotator itu salah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DRAMAOJOL KK OJOL (NO 1) (@keluhkesahojol.id) on