Tak terkecuali lampu rotator yang dipakainya untuk membelah macet.
Padahal sudah jelas ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.
Kajadian ini diunggah akun Instagram @dramaojol.
Sementara itu Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan gunakan alat tersebut.
"Jadi gini, dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirene," kata Budiyanto.
(BACA JUGA: Razia Usai, Mobil dengan Strobo, Rotator, dan Sirine Marak Lagi)
"Nah, warna biru itu adalah untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian untuk warna merah adalah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, PMI," urainya.
"Kalau kuning itu berlaku untuk pengguna jalan tol termasuk mobil yang melakukan pembersihan terhadap fasilitas umum," jelasnya lagi.
Menurut Budiyanto, ada 6 jenis mobil yang disesuaikan dengan kegunaannya boleh pakai rotator, mobil polisi, mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan PMI.
Jadi jelas, warga sipil dengan dalih apapun memasang dan menghidupkan lampu rotator itu salah.