Bikin Laporan Dulu, Dokumen Kendaraan Hilang Karena Bencana Bisa Nyusul

Ignatius Ferdian - Selasa, 2 Oktober 2018 | 08:00 WIB

Toyota Kijang terbawa tsunami nyangkut di tembok bangunan (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Gempa bumi dan disusul tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) menyebabkan banyak kerusakan.

Bukan hanya bangunan, ribuan kendaraan juga menjadi korban bencana alam terebut.

Nah, bagi pemilik polis asuransi, disarankan untuk segara membuat laporan kerusakan kendaraan.

Ini agar pengerjaan perbaikan kerusakan dapat segera ditangani oleh pihak asuransi.

"Sarannya segera membuat laporan. Bisa menghubungi call center, lewat aplikasi atau datang ke cabang terdekat," ungkap Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi Minggu, (30/9/2018).

(BACA JUGA:Polri: Korban Gempa dan Tsunami Dipermudah Urus Surat Kendaraan Hilang)

Namun dalam kondisi bencana, bagaimana bila dokumen untuk pengurusan asuransi ikut rusak atau hilang?

Kondisi ini tentu jadi pertimbangan para pemegang polis yang khawatir apakah pelaporan dapat dilakukan.

Iwan menjelaskan pada saat bencana tentu pihak asuransi akan beradaptasi dengan kondisi yang ada.

Pelaporan tetap harus dilakukan dengan persyaraatan lain seperti dokumen dapat menyusul.

(BACA JUGA: Gempa dan Tsunami Guncang Palu, Jorge Lorenzo Beri Ucapan SImpati)

"Pasti akan dicari cara lain untuk pembuktian yang bersangkutan sebagai tertanggung.Lapor dulu nanti dokumen menyusul," ucap Iwan.

"Data konsumen sebetulnya sudah ada di kita. Bisa dibantu. Saat ini juga sudah ada aplikasi pelaporan yang mempermudah kondisi bencana.

Sebelumnya saat klaim, konsumen sudah tidak perlu bawa polis, hanya SIM, KTP dan STNK.

Ini kan bencana, konsumen lengkapi yang ada saja terlebih dulu," ujar Iwan.

Terpenting, menurut Iwan, pastikan polis asuransi yang dimiliki sudah mencakup perlindungan terhadap bencana alam.
Sebab perlindungan bencana alam masuk diperluasan asuransi atau opsional.

"Lihat di polisnya, di situ lengkap. Karena tidak bisa diklaim bila belum mencakup perluasan asuransi, bencana alam termasuk tambahan," ucap Iwan.

"Kalau hanya total lost only (TLO) atau komprehensif hanya kerusakan ringan dan kehilangan, bencana alam belum termasuk," tambahnya.