(BACA JUGA: Gempa dan Tsunami Guncang Palu, Jorge Lorenzo Beri Ucapan SImpati)
"Pasti akan dicari cara lain untuk pembuktian yang bersangkutan sebagai tertanggung.Lapor dulu nanti dokumen menyusul," ucap Iwan.
"Data konsumen sebetulnya sudah ada di kita. Bisa dibantu. Saat ini juga sudah ada aplikasi pelaporan yang mempermudah kondisi bencana.
Sebelumnya saat klaim, konsumen sudah tidak perlu bawa polis, hanya SIM, KTP dan STNK.
Ini kan bencana, konsumen lengkapi yang ada saja terlebih dulu," ujar Iwan.
Terpenting, menurut Iwan, pastikan polis asuransi yang dimiliki sudah mencakup perlindungan terhadap bencana alam.
Sebab perlindungan bencana alam masuk diperluasan asuransi atau opsional.
"Lihat di polisnya, di situ lengkap. Karena tidak bisa diklaim bila belum mencakup perluasan asuransi, bencana alam termasuk tambahan," ucap Iwan.
"Kalau hanya total lost only (TLO) atau komprehensif hanya kerusakan ringan dan kehilangan, bencana alam belum termasuk," tambahnya.