Otomania.com - Pelaku praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Raya Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jabar berhasil diringkus Polsek Bantar Gebang.
Dari pengakuan sejumlah sopir truk, aksi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan itu telah ditindak kepolisian.
Hal ini dikarenakan aksi pungli yang mereka lakukan telah banyak merugikan para supir truk dan perusahaan di daerah tersebut.
Diketahui terdapat tiga titik di Jalan Raya Cipendawa yang menjadi tempat untuk melakukan aksi pungli.
Ketiganya memiliki nominal yang beragam, pada titik pertama Rp 5 ribu, kedua Rp 2 ribu, dan pada titik ketiga Rp 10 ribu.
(BACA JUGA:Selamatkan Mobil Dari Senggolan, Tukang Cuci Mobil Lakukan Tindakan Berbahaya)
Jika dihitung rata-rata, setidaknya sopir truk harus merogoh kocek hingga Rp 17 ribu untuk setiap kali masuk ke kawasan tersebut.
"Kalau rata-rata, misal saya, biasanya satu hari sekali jalan. Berarti kena Rp 17 ribu kalau sekali jalan. Dihitung per bulan mah bisa kena Rp 400 ribu," ujar salah satu pengendara truk, Selasa (25/9/2018).
Kompol Siswo selaku Kapolsek Bantar Gebang menjelaskan, bahwa aksi pungli di kawasan tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan.
Ia juga mengatakan bahwa setiap hari sedikitnya ada 250 kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
"Truk yang keluar 1x24 jam itu ada sekitar 250 truk. Setelah kita kalkulasi, satu hari mereka bisa dapat penghasilan yaitu sekitar 2 juta sampai 3 juta. Kalau dikalkulasi sampai satu bulan bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 60 juta," jelas Siswo.
(BACA JUGA:Jorge Lorenzo Sebut Jatuhnya di MotoGP Aragon Ulah Marc Marquez)
Pihaknya mengimbau agar para pelaku pungli yang mengatasnamakan organisasi kepemudaaan atau organisasi masyarakat (ormas) untuk menghentikan praktiknya.
Siswo juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pungli.
Pada saat melakukan operasi penangkapan pungli di Jalan raya Cipendawa, Kapolsek bersama jajarannya menyamar sebagai kernet truk untuk membuktikan praktik pungli yang terjadi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku diantaranya MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).
Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kami tidak segan-segan menyeret oknum-oknum ke ranah hokum, jangan ada yang membuat resah," tutup Siswo.