Bawa-Bawa Nama Organisasi, Preman Pungli Raup Rp 60 Juta Sebulan

Yosana Okter Handono - Selasa, 25 September 2018 | 20:15 WIB

Ilustrasi pungli truk (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com - Pelaku praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Raya Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jabar berhasil diringkus Polsek Bantar Gebang.

Dari pengakuan sejumlah sopir truk, aksi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan itu telah ditindak kepolisian.

Hal ini dikarenakan aksi pungli yang mereka lakukan telah banyak merugikan para supir truk dan perusahaan di daerah tersebut.

Diketahui terdapat tiga titik di Jalan Raya Cipendawa yang menjadi tempat untuk melakukan aksi pungli.

Ketiganya memiliki nominal yang beragam, pada titik pertama Rp 5 ribu, kedua Rp 2 ribu, dan pada titik ketiga Rp 10 ribu.

(BACA JUGA:Selamatkan Mobil Dari Senggolan, Tukang Cuci Mobil Lakukan Tindakan Berbahaya)

Jika dihitung rata-rata, setidaknya sopir truk harus merogoh kocek hingga Rp 17 ribu untuk setiap kali masuk ke kawasan tersebut.

"Kalau rata-rata, misal saya, biasanya satu hari sekali jalan. Berarti kena Rp 17 ribu kalau sekali jalan. Dihitung per bulan mah bisa kena Rp 400 ribu," ujar salah satu pengendara truk, Selasa (25/9/2018).

Kompol Siswo selaku Kapolsek Bantar Gebang menjelaskan, bahwa aksi pungli di kawasan tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan.