Ia juga mengatakan bahwa setiap hari sedikitnya ada 250 kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
"Truk yang keluar 1x24 jam itu ada sekitar 250 truk. Setelah kita kalkulasi, satu hari mereka bisa dapat penghasilan yaitu sekitar 2 juta sampai 3 juta. Kalau dikalkulasi sampai satu bulan bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 60 juta," jelas Siswo.
(BACA JUGA:Jorge Lorenzo Sebut Jatuhnya di MotoGP Aragon Ulah Marc Marquez)
Pihaknya mengimbau agar para pelaku pungli yang mengatasnamakan organisasi kepemudaaan atau organisasi masyarakat (ormas) untuk menghentikan praktiknya.
Siswo juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pungli.
Pada saat melakukan operasi penangkapan pungli di Jalan raya Cipendawa, Kapolsek bersama jajarannya menyamar sebagai kernet truk untuk membuktikan praktik pungli yang terjadi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku diantaranya MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).
Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kami tidak segan-segan menyeret oknum-oknum ke ranah hokum, jangan ada yang membuat resah," tutup Siswo.