Otomania.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan antara e-tilang dan electronic traffic law enforcement (ETLE) itu berbeda.
" E-tilang dan ETLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ujar Yusuf ketika dihubungi, (20/9/2018).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, e-tilang merupakan sistem yang sudah diluncurkan dan diterapkan sejak Desember 2016.
"E-tilang itu kan, kami hanya menggunakan aplikasi di Android. Jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," ujar Budiyanto.
(BACA JUGA: Mustahil Mitsubishi Triton Jadi Rakitan Indonesia, Status Tetap CBU)
Budiyanto mengatakan, saat itu, setiap anggota memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing sehingga proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat.
Melalui e-tilang, data pelanggar juga dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga proses pembayaran denda lebih transparan.
"Jadi e-tilang itu pra menuju ETLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi Android," katanya.
Budiyanto melanjutkan, sistem e-tilang berbeda jauh dengan sistem ETLE.
(BACA JUGA: Kemenhub Ralat Isu, Transportasi Online Pelat Merah Usulan Dari Aliansi)
Nantinya kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar dia.
Bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.
Budiyanto mengatakan, sistem baru yang akan diuji coba di ruas Jl Sudirman-Thamrin Oktober ini diharapkan lebih efisien dari sistem e-tilang yang telah diterapkan sebelumnya.
(BACA JUGA: Lintasan Cocok Sama Motor Honda, Marquez Diprediksi Juara MotoGP Aragon)