Otomania.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan antara e-tilang dan electronic traffic law enforcement (ETLE) itu berbeda.
" E-tilang dan ETLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ujar Yusuf ketika dihubungi, (20/9/2018).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, e-tilang merupakan sistem yang sudah diluncurkan dan diterapkan sejak Desember 2016.
"E-tilang itu kan, kami hanya menggunakan aplikasi di Android. Jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," ujar Budiyanto.
(BACA JUGA: Mustahil Mitsubishi Triton Jadi Rakitan Indonesia, Status Tetap CBU)
Budiyanto mengatakan, saat itu, setiap anggota memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing sehingga proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat.
Melalui e-tilang, data pelanggar juga dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga proses pembayaran denda lebih transparan.
"Jadi e-tilang itu pra menuju ETLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi Android," katanya.
Budiyanto melanjutkan, sistem e-tilang berbeda jauh dengan sistem ETLE.
(BACA JUGA: Kemenhub Ralat Isu, Transportasi Online Pelat Merah Usulan Dari Aliansi)