Polisi Sebut Tujuan Tilang Sebenarnya Untuk Melindungi Pengendara

Yosana Okter Handono - Senin, 17 September 2018 | 20:45 WIB

Pemotor ngamuk saat akan ditilang polisi karena melintas di trotoar. (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com- Penasaran enggak, kenapa pelanggar lalu lintas itu harus ditilang dan bukan diperingatkan?

Polisi pun menjelaskan secara jelas kenapa pihaknya harus menilang pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

Tilang adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal inilah yang disampaikan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Sabtu (15/9/2018).

Ia menilai bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

(BACA JUGA:Kisah Haru Di Balik Mobil Pertama Toyota, Dipakai Ke Makam)

"Sanksi diberikan kepada pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dapat terbangunnya budaya tertib berlalu lintas," ujar Brigjen Pol Chryshnanda.

Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh.

Bahkan patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman. 

Adam
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana

"Apa yang disampaikan menunjukkan hukum menjadi hantu dan kesadaran akan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sama sekali diabaikan," tuturnya.

Menurut dia, hukum adalah simbol peradaban yang merupakan produk politik sebagai kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial.

(BACA JUGA:Mana Janji Go-jek Yang Katanya Gak Ada Istilah Ojek Mangkal?)

Di dalam penegakkanya takala tidak ada atau tidak ditemukan rasa keadilan hukum boleh diabaikan karena penegak hukum adalah juga penegak keadilan. 

Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, alternative dispute resolution bahkan bisa menerapkan restorative justice. 

"Hukum ada sanksinya, ya tentu saja karena setiap pelanggaran berdampak luas dan social cost nya mahal atau setidaknya menjadi kontra produktif," bebernya.

Chryshnanda menilai, pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya.

"Pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sudah lengkap surat-suratnya boleh berbuat apa saja," terangnya.

Menurut dia, program dekade aksi keselamatan sebagai implementasi road safety pada penegakan hukum memiliki 7 poin.

(BACA JUGA:Mencari Kambing Hitam Insiden Mazda2 Hantam Pantat Truk Trailer di Bahu Tol)

Antara lain : Helmet, Speed, Seat belt, Drink driving, Child restrain,  Konsentrasi mengemudi dan sebagai contoh menggunakan Handphone saat berkendara,  Melawan arus. 

Lantas apa tujuannya?

1. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan.

3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami. 

Intinya, penegakkan hukum dilakukan bukan untuk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan, sudah jelas kan?