Polisi Sebut Tujuan Tilang Sebenarnya Untuk Melindungi Pengendara

Yosana Okter Handono - Senin, 17 September 2018 | 20:45 WIB

Pemotor ngamuk saat akan ditilang polisi karena melintas di trotoar. (Yosana Okter Handono - )

Otomania.com- Penasaran enggak, kenapa pelanggar lalu lintas itu harus ditilang dan bukan diperingatkan?

Polisi pun menjelaskan secara jelas kenapa pihaknya harus menilang pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

Tilang adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal inilah yang disampaikan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Sabtu (15/9/2018).

Ia menilai bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

(BACA JUGA:Kisah Haru Di Balik Mobil Pertama Toyota, Dipakai Ke Makam)

"Sanksi diberikan kepada pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dapat terbangunnya budaya tertib berlalu lintas," ujar Brigjen Pol Chryshnanda.

Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh.

Bahkan patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman. 

Adam
Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana