Otomania.com - Biasanya saat membaca brosur kredit mobil dan ada tulisan DP dan TDP.
Aslinya dua istilah tersebut merujuk ke hal yang sama, yaitu uang muka.
Tapi, terdapat perbedaan yang mendasar di antara keduanya.
“DP (Down Payment) adalah uang muka murni, berkisar 20 persen atau 30 persen dari harga kendaraan,” buka Ronald Adrian Laurence, Toyota DRM Dept. Head PT Toyota Astra Financial (TAF) Services saat dihubungi (30/8/2018).
BACA JUGA: Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak
“Sementara itu, TDP (Total Down Payment) adalah uang muka murni (DP), ditambahkan biaya asuransi, angsuran pertama, dan biaya admin,” lanjut dia.
Perlu diketahui, ketika kamu bayar uang muka kendaraan, yang kamu bayarkan adalah TDP, bukan DP.
Hmm… lalu berapa sih besaran persentase dari masing-masing poin yang menyusun TDP tersebut?
“Untuk persentasenya, DP murni kami menerapkan minimum 20 persen dari harga On The Road (OTR) kendaraan,” kata Ronald.
“Biaya asuransi juga menyesuaikan persentase yang diterapkan oleh rekanan asuransi kami, yang juga menyesuaikan dengan harga OTR kendaraan,” terang Ronald.
“Sementara itu, biaya administrasi sekitar Rp 2 juta,” sambungnya.
BACA JUGA: Enggak Penasaran Lagi, Nasib Motor dan Mobil Kredit yang Gagal Lunas Ternyata Berakhir di Sini
Nah, sekarang ambil contoh dari hitungan cicilan ini. TDP sama dengan Bayar I.
Semisal, hendak kredit Agya 1.0 E M/T dengan DP 20 persen dan tenor 36 bulan.
Harga OTR-nya Rp 112.430.000 dikalikan 20 persen, hasilnya yakni DP murni Rp 22.486.000.
Lalu, DP murni ditambahkan dengan angsuran Rp 3.408.000, hasilnya Rp 25.894.000.
Hasil tersebut kemudian ditambahkan dengan biaya admin Rp 1.800.000, hasilnya adalah TDP alias Bayar I, Rp 27.694.000.
Nilai itulah yang harus dibayarkan pertama kali alias TDP.
Oh ya, pada contoh perhitungan di atas , belum disertakan besaran asuransi.