Murni Pidana, Status Sopir Mercy Yang Tewaskan Pengendara Honda BeAT Naik Jadi Tersangka

Irsyaad Wijaya - Kamis, 23 Agustus 2018 | 12:20 WIB

Mobil Mercedes-Benz berpelat AD 888 QQ (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pengemudi Mercedes-Benz E 400 berinisial IA (40) yang sengaja menabrak pengendara Honda BeAT bernama Eko Prasetio (28) hingga tewas di Solo dinaikkan statusnya menjadi tersangka, (22/8/18).

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menegaskan kasus ini murni tindakan pidana dan bukan sekadar kecelakaan lalu lintas karena ada unsur kesengajaan.

Itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jalan KS Tubun, timur Mapolresta Solo, (22/8/2018) siang.

Insiden ini awalnya hanya dari sebuah adu mulut antara tersangka dan korban di jalan.

Lalu adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban.

(BACA JUGA: Perbedaan Yamaha Xabre dan Versi Faceliftnya Nanti, Kira-Kira Begini)

"Di lampu merah itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.

Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA.

Enggar
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).

Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.

"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.

Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas.

(BACA JUGA: Polisi Sebut Palang Kereta Jelek Jadi Faktor Kecelakaan di Perlintasan Kereta)

"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.

Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.

"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.

Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

(BACA JUGA: Ini Sebabnya Kecelakaan Bisa Meningkatkan Angka Kebodohan dan Kemiskinan)

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dan barang bukti Mercedes-Benz E 400 masih diamakan pihak berwajib di Mapolreta Surakarta dan Honda BeAT hitam milik korban.

Adapun jenazah korban akan dimakamkan hari ini Kamis (23/8/2018) pukul 10.00 WIB,

Jenazah Eko akan diberangkatkan dari rumah duka, Jl Mliwis III No 8, Manahan, Solo.

Sebelumnya, korban diketahui hendak berbelanja perlengkapan memasak daging kurban.

(BACA JUGA: Meski Punya Kontrak Dengan Banyak Media, Ada Kemungkinan MotoGP Bikin Saluran TV Sendiri)

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Kecelakaan menewaskan pengendara motor di Solo

Terlihat dari barang bukti yang ada di lokasi kejadian tercecer bumbu masak berupa merica, dan penyedap rasa.

Ada juga kipas tangan dan arang terlempar tak jauh dari motor korban.

Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.