Murni Pidana, Status Sopir Mercy Yang Tewaskan Pengendara Honda BeAT Naik Jadi Tersangka

Irsyaad Wijaya - Kamis, 23 Agustus 2018 | 12:20 WIB

Mobil Mercedes-Benz berpelat AD 888 QQ (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pengemudi Mercedes-Benz E 400 berinisial IA (40) yang sengaja menabrak pengendara Honda BeAT bernama Eko Prasetio (28) hingga tewas di Solo dinaikkan statusnya menjadi tersangka, (22/8/18).

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menegaskan kasus ini murni tindakan pidana dan bukan sekadar kecelakaan lalu lintas karena ada unsur kesengajaan.

Itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jalan KS Tubun, timur Mapolresta Solo, (22/8/2018) siang.

Insiden ini awalnya hanya dari sebuah adu mulut antara tersangka dan korban di jalan.

Lalu adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban.

(BACA JUGA: Perbedaan Yamaha Xabre dan Versi Faceliftnya Nanti, Kira-Kira Begini)

"Di lampu merah itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.

Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA.

Enggar
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).

Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.

"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.

Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas.

(BACA JUGA: Polisi Sebut Palang Kereta Jelek Jadi Faktor Kecelakaan di Perlintasan Kereta)