"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.
Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.
"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
(BACA JUGA: Ini Sebabnya Kecelakaan Bisa Meningkatkan Angka Kebodohan dan Kemiskinan)
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dan barang bukti Mercedes-Benz E 400 masih diamakan pihak berwajib di Mapolreta Surakarta dan Honda BeAT hitam milik korban.
Adapun jenazah korban akan dimakamkan hari ini Kamis (23/8/2018) pukul 10.00 WIB,
Jenazah Eko akan diberangkatkan dari rumah duka, Jl Mliwis III No 8, Manahan, Solo.
Sebelumnya, korban diketahui hendak berbelanja perlengkapan memasak daging kurban.
(BACA JUGA: Meski Punya Kontrak Dengan Banyak Media, Ada Kemungkinan MotoGP Bikin Saluran TV Sendiri)
Terlihat dari barang bukti yang ada di lokasi kejadian tercecer bumbu masak berupa merica, dan penyedap rasa.
Ada juga kipas tangan dan arang terlempar tak jauh dari motor korban.
Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.