Dalam 10 Hari, Polisi Keduk 6 Ribuan STNK Dan 5 Ribuan SIM

Fedrick Wahyu - Minggu, 12 Agustus 2018 | 16:00 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Fedrick Wahyu - )

(BACA JUGA: Dishub Klaim Kebijakan Ganjil-Genap Efektif, Kecepatan Rata-rata di Jakarta Bisa Naik 30 Km/Jam)

Sehingga, tidak ada alasan lagi buat masyarakat yang melanggar, tetap dikenakan tilang.

"Para pengguna mobil harus paham tentang adanya aturan tersebut, sehingga kami harapkan bisa lebih patuh lagi," ucap Budiyanto.

Perluasan aturan ganjil-genap itu sendiri, dilakukan mulai pukul 06.00-21.00 WIB dan setiap hari (Senin-Minggu).

Aturan ini akan berlaku sampai Asian Games selesai, yaitu 2 September 2018.

(BACA JUGA: Temuan Pelaksanaan Ganjil Genap Jelang Asian Games 2018, Penumpang TransJakarta Meningkat)

Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.