Buat Warga Surabaya dan Blitar, Polisi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM Lo, Ini Syaratnya

Fedrick Wahyu - Minggu, 5 Agustus 2018 | 15:00 WIB

Ilustrasi SIM (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia bisa dilakukan dengan berbagai cara, umumnya dilakukan dengan upacara bendera.

Contohnya yang dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya.

Pihak Satlantas Polrestabes Surabaya membebaskan biaya pengurusan SIM.

Hal itu bisa dianggap sebagai kado istimewa untuk masyarakat.

(BACA JUGA: Bisa Ditiru, SIM di India Sudah Enggak Berwujud Fisik, Ganti Jadi Digital, Enggak Takut Hilang Lagi)

Satlantas Polrestabes Surabaya gratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya.

Syaratnya, calon pemilik SIM harus lahir pada tanggal 17 Agustus.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya berharap dengan layanan ini masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Tepatnya dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.