Otomania.com - Pemerintah bekerjasama dengan pihak terkait mulai menggalakkan razia pajak kendaraan.
Seperti yang dikatakan Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBKNB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo.
Wigat menuturkan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan.
"Jika tiga hari setelah membuat perjanjian belum juga melunasi tunggakan, nomor kendaraan si penunggak akan diblokir," tambahnya.
(BACA JUGA: Seutas Kawat Bisa Bikin Nyawa Pembalap Tertolong )
Memang terkesan kejam, namun ini untuk membuat efek jera karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Mereka tulis perjanjian dan STNK kami tahan, dalam tiga hari tidak melunasi maka akan kami blokir," kata Wigat lagi.
Pasti banyak yang bingung, apa pengaruhnya jika nomor kendaraan sampai diblokir petugas.
Kalau sampai diblokir petugas, pemilik kendaraan akan lebih repot dan keluar biaya lebih untuk mengurusnya lagi.
(BACA JUGA: Agustus Besok Ada Dana Insentif Dari Aplikator, Upaya Redam Demo Ojek Online?)
Sebab prosesnya akan menjadi lebih panjang.
"Mereka harus mengurus ulang saat akan mengaktifkan kembali surat kendaraannya," tegas Wigat.
Petugas gabungan sendiri sedang gencar menggalakan razia gabungan dengan target para penunggak pajak ini.
Makanya, segera bayarkan pajak kendaraan kalian.
(BACA JUGA: Hebat, Usai Dihajar Kiri Kanan, Penjualan Toyota Avanza Cuma Kalah Tipis Dari Mitsubishi Xpander)
Masak bisa beli motor atau mobil enggak bisa bayar pajaknya, kan malu-maluin. hehehehe