Siap-Siap, Nunggak Pajak Tiga Hari, Pemerintah Langsung Blokir Nomor Kendaraan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 Juli 2018 | 11:00 WIB

Petugas gabungan yang melakukan razia pajak kendaraan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pemerintah bekerjasama dengan pihak terkait mulai menggalakkan razia pajak kendaraan.

Seperti yang dikatakan Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBKNB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo.

Wigat menuturkan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan.

"Jika tiga hari setelah membuat perjanjian belum juga melunasi tunggakan, nomor kendaraan si penunggak akan diblokir," tambahnya.

(BACA JUGA: Seutas Kawat Bisa Bikin Nyawa Pembalap Tertolong )

Memang terkesan kejam, namun ini untuk membuat efek jera karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Mereka tulis perjanjian dan STNK kami tahan, dalam tiga hari tidak melunasi maka akan kami blokir," kata Wigat lagi.

Pasti banyak yang bingung, apa pengaruhnya jika nomor kendaraan sampai diblokir petugas.

Kalau sampai diblokir petugas, pemilik kendaraan akan lebih repot dan keluar biaya lebih untuk mengurusnya lagi.

(BACA JUGA: Agustus Besok Ada Dana Insentif Dari Aplikator, Upaya Redam Demo Ojek Online?)