Namun, tak semua pengendara yang mengenakan kacamata hitam akan ditilang.
Hanya beberapa kacamata dengan kriteria tertentu saja yang berpotensi untuk didenda.
Kacamata yang tidak diperbolehkan digunakan yakni kacamata yang mengizinkan cahaya masuk sebanyak 3-8 persen.
Sedangkan kacamata hitam yang cocok digunakan saat berkendara di siang hari yakni kacamata yang mengizinkan cahaya masuk sebanyak 18-43 persen.
(BACA JUGA: Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Mengaku Beli Seragam Di Pasar Senen, Niat Pungli)
Nah lho, kalau diterapkan di Indonesia bagaimana yak? Jadi kontroversi enggak ya?