Otomania.com - Sesuai aturan, pengendara motor atau mobil wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persyaratan dan usia minimal pembuatan SIM pun sudah tertera dengan jelas dalam undang-undang.
Mirisnya, banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.
Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur atau ‘nembak’ SIM.
(BACA JUGA: GIIAS 2018 Bakal Diserbu 36 Merek Mobil dan Motor, Berikut Perinciannya)
Tiap negara punya ketentuan atau aturan masing-masing tentang batasan usia legal.
Lantas haruskah jadi pengendara motor atau pengemudi mobil hanya pada usia 17 tahun ke atas?
Kanit Dikyasa satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira mengatakan
usia yang paling umum dijadikan patokan adalah 17 tahun. Termasuk Indonesia.
Menurutnya, batasan usia legal itu biasanya berpusat pada kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia.
Semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, boleh memiliki identitas legal KTP.
"Sesuai dengan undang-undang No 22 Tahun 2009 ketentuan membawa kendaraan adalah usia 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP," kata AKP Indira kepada GridOto.com di Bekasi, Rabu (11/7/2018).
(BACA JUGA: Sekali Gerak Polisi Bekuk Spesialis Maling Motor Dan Penadahnya di Bekasi, Hasil Curian Dijual Cuma Rp 1,5-2 juta)
"Jadi pembuatan SIM C dan SIM A adalah harus usia 17 tahun," tambahnya.
Menurut dia, usia 17 seseorang sudah dianggap dewasa untuk diberi tanggung jawab.
Tapi enggak ada salahnya juga sih remaja usia di bawah 17 tahun mempersiapkan pengetahuan mengenai berkendara yang baik.
Asalkan diberi pemdampingan khusus agar proses pembelajaran lebih maksimal.
Tapi ya demi keselamatan bersama, anak-anak yang masih di bawah umur tidak seharusnya mengemudi di jalan raya.