"Sesuai dengan undang-undang No 22 Tahun 2009 ketentuan membawa kendaraan adalah usia 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP," kata AKP Indira kepada GridOto.com di Bekasi, Rabu (11/7/2018).
(BACA JUGA: Sekali Gerak Polisi Bekuk Spesialis Maling Motor Dan Penadahnya di Bekasi, Hasil Curian Dijual Cuma Rp 1,5-2 juta)
"Jadi pembuatan SIM C dan SIM A adalah harus usia 17 tahun," tambahnya.
Menurut dia, usia 17 seseorang sudah dianggap dewasa untuk diberi tanggung jawab.
Tapi enggak ada salahnya juga sih remaja usia di bawah 17 tahun mempersiapkan pengetahuan mengenai berkendara yang baik.
Asalkan diberi pemdampingan khusus agar proses pembelajaran lebih maksimal.
Tapi ya demi keselamatan bersama, anak-anak yang masih di bawah umur tidak seharusnya mengemudi di jalan raya.