Otomania.com - Sesuai aturan, pengendara motor atau mobil wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persyaratan dan usia minimal pembuatan SIM pun sudah tertera dengan jelas dalam undang-undang.
Mirisnya, banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.
Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur atau ‘nembak’ SIM.
(BACA JUGA: GIIAS 2018 Bakal Diserbu 36 Merek Mobil dan Motor, Berikut Perinciannya)
Tiap negara punya ketentuan atau aturan masing-masing tentang batasan usia legal.
Lantas haruskah jadi pengendara motor atau pengemudi mobil hanya pada usia 17 tahun ke atas?
Kanit Dikyasa satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira mengatakan
usia yang paling umum dijadikan patokan adalah 17 tahun. Termasuk Indonesia.
Menurutnya, batasan usia legal itu biasanya berpusat pada kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia.
Semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, boleh memiliki identitas legal KTP.