Otomania.com - Spesialis pencurian motor diringkus polisi di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (9/7/18).
Selain pencurinya polisi juga membekuk penadahnya bernisial AN (32) di tempat berbeda.
Sudah belasan kali mereka melakukan aksinya di Serang Baru, dan yang terakhir sebelum tertangkap, mencuri motor di minimarket.
Motor hasil curian, kata dia, biasa dijual dengan harga Rp 1,5 juta- Rp 2 juta juta per unit tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.
Mereka adalah AK (22), RP (17), dan AN (32) ditangkap di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.
(BACA JUGA: Dulu Ngojek Online Mudah Dapat Rp 8-10 Juta, Sekarang Mustahil, Bukan Solusi Pengangguran)
Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru Ajun Komisaris Wito mengatakan, tersangka AK dan RP merupakan spesialis pencuri motor.
Mereka diamankan usai menggasak motor yang diparkir di minimarket Kampung Kandang Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
"Saat itu mereka baru saja mencuri motor pelanggan yang tengah diparkir di depan minimarket," kata Wito, Selasa (10/7/2018).
Wito mengatakan, saat digeledah polisi menemukan kunci berbentuk T yang biasa digunakan untuk membobol rumah kunci motor korban.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol.
(BACA JUGA: Serius Soal Mobil Listrik, Pemerintah Indonesia Sudah Bangun Infrastruktur Ini)
"Korek api itu hanya digunakan untuk menakuti korbannya bila aksi mereka terpergok," katanya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Serang Baru Inspektur Satu Tahani mengatakan, AK dan RP ditangkap berkat laporan masyarakat.
Dua hari sebelumnya, warga ada yang melapor kehilangan motor di minimarket tersebut.
"Kami kemudian mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) minimarket dan melakukan pengintaian selama beberapa hari dengan harapan tersangka kembali beraksi," kata Tahani.
Rupanya, dugaan Tahani terkabul. AK dan RP kembali beraksi dengan berusaha menggasak motor pelanggan minimarket.
(BACA JUGA: Johann Zarco Cerita Hubungannya Dengan Valentino Rossi, Dari Musuhan Hingga Dipuji)
Saat aksinya terpergok, mereka berusaha mengelak namun saat digeledah mereka tidak dapat berkutik.
"Kami temukan kunci berbentuk T, kunci ini hanya dimiliki oleh kawanan pencuri sepeda motor," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka AK dan RP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan AN dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.