"Korek api itu hanya digunakan untuk menakuti korbannya bila aksi mereka terpergok," katanya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Serang Baru Inspektur Satu Tahani mengatakan, AK dan RP ditangkap berkat laporan masyarakat.
Dua hari sebelumnya, warga ada yang melapor kehilangan motor di minimarket tersebut.
"Kami kemudian mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) minimarket dan melakukan pengintaian selama beberapa hari dengan harapan tersangka kembali beraksi," kata Tahani.
Rupanya, dugaan Tahani terkabul. AK dan RP kembali beraksi dengan berusaha menggasak motor pelanggan minimarket.
(BACA JUGA: Johann Zarco Cerita Hubungannya Dengan Valentino Rossi, Dari Musuhan Hingga Dipuji)
Saat aksinya terpergok, mereka berusaha mengelak namun saat digeledah mereka tidak dapat berkutik.
"Kami temukan kunci berbentuk T, kunci ini hanya dimiliki oleh kawanan pencuri sepeda motor," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka AK dan RP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan AN dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.