Sekali Gerak Polisi Bekuk Spesialis Maling Motor Dan Penadahnya di Bekasi, Hasil Curian Dijual Cuma Rp 1,5-2 juta

Irsyaad Wijaya - Rabu, 11 Juli 2018 | 14:05 WIB

Ilustrasi maling motor (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Spesialis pencurian motor diringkus polisi di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (9/7/18).

Selain pencurinya polisi juga membekuk penadahnya bernisial AN (32) di tempat berbeda.

Sudah belasan kali mereka melakukan aksinya di Serang Baru, dan yang terakhir sebelum tertangkap, mencuri motor di minimarket.

Motor hasil curian, kata dia, biasa dijual dengan harga Rp 1,5 juta- Rp 2 juta juta per unit tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.

Mereka adalah AK (22), RP (17), dan AN (32) ditangkap di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.

(BACA JUGA: Dulu Ngojek Online Mudah Dapat Rp 8-10 Juta, Sekarang Mustahil, Bukan Solusi Pengangguran)

Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru Ajun Komisaris Wito mengatakan, tersangka AK dan RP merupakan spesialis pencuri motor.

Mereka diamankan usai menggasak motor yang diparkir di minimarket Kampung Kandang Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.

"Saat itu mereka baru saja mencuri motor pelanggan yang tengah diparkir di depan minimarket," kata Wito, Selasa (10/7/2018).

Wito mengatakan, saat digeledah polisi menemukan kunci berbentuk T yang biasa digunakan untuk membobol rumah kunci motor korban.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol.

(BACA JUGA: Serius Soal Mobil Listrik, Pemerintah Indonesia Sudah Bangun Infrastruktur Ini)