Catat! Mobil Pelanggar Parkir Akan Didenda Sampai Rp 2,5 Juta

Fedrick Wahyu - Senin, 9 Juli 2018 | 20:30 WIB

Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan (Fedrick Wahyu - )

Untuk denda, berlaku setelah kendaraan diderek.

Denda untuk roda empat Rp 500.000 per hari sampai paling banyak Rp 2,5 juta.

Khusus untuk roda dua akan berlaku denda di tempat penyimpanan Rp 250.000 per hari sampai denda maksimal Rp 750.000.

Bahkan jika semakin lama disimpan di tempat penampungan dan tidak segera diambil, maka denda akan berlipat.

Selain itu jika lebih dari 6 hari tidak diambil maka Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan tersebut.

(BACA JUGA: Takut Ditembak Polisi, Pelaku Penjambretan di Cempaka Putih Serahkan Diri)

Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot terus mensosialisasikan Perda 3/2018.

Perlu sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Harus dilakukan masif oleh petugas dan staf hingga tingkatan kecamatan, kelurahan, RT dan RW.

Termasuk ke media baik medsos maupun media cetak.

"Khusus pemberitahuan pelanggaran bisa via online. Di lokasi parkir juga dipasang semacam papan pemberitahuan call center dan lokasi pengambilan mobil yang melanggar," kata Junaedi.