Catat! Mobil Pelanggar Parkir Akan Didenda Sampai Rp 2,5 Juta

Fedrick Wahyu - Senin, 9 Juli 2018 | 20:30 WIB

Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan (Fedrick Wahyu - )

Selain itu petugas juga akan menderek paksa dengan tujuan pemindahan kendaraan agar tidak lagi berada di tepi jalan.

Petugas akan menderek paksa mobil-mobil itu ke Kedung Cowek.

Dalam melakukan pemindahan kendaraan atau derek itu dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.

Pada Perda tersebut, petugas tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya selama diderek dan diparkir di Kedung Cowek.

(BACA JUGA: Kompak Banget, Dua Bersaudara Kepergok Polisi Curi Motor, Satu Kena Tembak)

Kasi Dalops Trio menambahkan bahwa saat ini Dishub telah menyiapkan puluhan gembok dan kendaraan derek khusus mengangkut pelanggar parkir.

"Setiap hari kami siapkan 60 gembok," kata Trio.

Khusus untuk memindah parkir pelanggar dari tepi jalan umum ke Terminal Kedung Cowek, Dishub juga menyiagakan 5 mobil derek.

Mobil khusus ini setiap hari disiagakan untuk keliling mengambili mobil pelanggar.

(BACA JUGA: Suzuki Mulai Merasakan Manisnya Segmen Honda BeAT, Nex II Langsung Jadi Motor Terlaris Mereka)