Catat! Mobil Pelanggar Parkir Akan Didenda Sampai Rp 2,5 Juta

Fedrick Wahyu - Senin, 9 Juli 2018 | 20:30 WIB

Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Kota Surabaya sedang gencar menindak pelanggaran parkir hingga dengan penerapan Peraturan Daerah 3/2018 tentang perpakiran di Surabaya.

Saat ini, draft Perwali sebagai petunjuk pelaksanaan Perda, sedang disusun.

Hal-hal yang dibahas adalah menyangkut teknis penindakan sanksi denda tilang hingga penderekan paksa mobil atau kendaraan yang melanggar.

Setelah ditilang, kendaraan yang melanggar akan ditampung di Terminal Kedung Cowek, dekat Jembatan Suramadu.

(BACA JUGA: Perhatikan Empat Hal Ini Saat Memilih Busi Aftermarket)

"Nanti pool mobil pelanggar parkir kira-kira di situ," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Trio Wahyubowo, Minggu (8/7/2018).

Alasan dipilihnya Kedung Cowek, karena sangat efektif untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

Dalam Perda 3/2018 disampaikan, setiap pelanggar parkir akan dikenakan sanksi administratif dan tindakan petugas.

Sanksi administratif adalah denda tilang dan tindakan petugas bagi pelanggar adalah penggembokan ban kendaraan.

(BACA JUGA:  Tips Mujarab Hilangkan Noda Aspal Di Motor Kesayangan, 5 Menit Beres)