Otomania.com - Psikotes jadi syarat baru untuk pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Tes psikologi dilakukan untuk menilai beberapa aspek dari pengendara dalam meminimalisasi risiko berkendara.
Beberapa aspek itu yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Tak lama lagi, syarat bagi pemohon SIM ini akan diberlakukan.
(BACA JUGA: Puluhan Truk Sampah Tertahan Lama, Ternyata Ini Sebabnya)
Simak baik-baik nih, hal yang perlu diketahui pemohon SIM terkait tes psikologi ini.
1. Diterapkan 25 Juni
Tes Psikologi atau ujian psikotes untuk pemohon baru dan perpanjang SIM, dimulai pada 25 Juni 2018.
Sementara Polda Metro Jaya melalui sejumlah Satpas yang tersebar di Jadetabek sedang melakukan simulasi tes tersebut pada 21 Juni-23 Juni 2018.
"Kami melihat sistemnya, bisa kah berjalan dengan baik atau tidak. Kami juga melihat kondisi perangkatannya dan SDM baik psikologi dan asesor," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, (21/6/2018).
Tidak hanya di Satpas SIM, rencananya pos ujian psikotes untuk pemohon SIM itu juga akan diterapkan dalam layanan SIM keliling dan sejumlah gerai SIM.
(BACA JUGA: Yuk Pelajari Cara Kerja Sistem Gardan di Motor Gede BMW)
2. Biaya Dan Mekanisme Tes Psikologi (Psikotes)
Salah satu psikolog dalam tes ini, Adi Sasongko, menjelaskan ada perbedaan soal tes berdasarkan kategori pemohon SIM.
Bagi pemohon SIM baru akan mengerjakan 24 soal.
Sedangkan pemohon SIM perpanjangaan mengerjakan 18 soal.
(BACA JUGA: Bikin Pindah Gigi Lebih Cepat, Begini Cara Kerja Transmisi Kopling Ganda)
Pemohon SIM perpanjangan akan mendapat soal lebih mudah dibanding pemohon baru.
"(Pemohon) yang baru karena dia belum pernah membuat SIM, logikanya perlu lebih detail sehingga soalnya itu akan lebih sulit daripada yang melakukan perpanjangan," kata Adi Sasongko, di Satpas SIM Daan Mogot.
Hasil dari tes ini bisa didapatkan saat itu juga dalam bentuk surat. Bila tidak lulus pemohon mesti mengikuti remedial. Terdapat biaya sebesar Rp 35.000 untuk mengikuti tes ini.
(BACA JUGA: Yuk, Kenalan Sama Teknologi Dual Clutch Alias Kopling Ganda)
3. Durasi Mengerjakan Tes
Walaupun peserta tes mendapatkan jumlah soal yang berbeda berdasarkan kategori, mereka diberikan waktu mengerjakan yang sama.
Tiap soal diberikan waktu 30 detik untuk mengerjakan.
Total waktu menjalani proses tes ini hingga selesai yakni 15 menit, termasuk dispensasi 3 menit.
"Dari mulai pemohon datang, registrasi, psikotes dan sampai mengeluarkan sertifikat kelulusan psikotesnya, diperkirakan 15 menit," kata Adi Sasongko.
(BACA JUGA: Terharu, Buntut Juara Di Ceko, Galang Hendra Dapat Selamat Dari Menteri Sampai Valentino Rossi)
4. Lokasi Tes
Sementara ini, lokasi tes telah disebar di kawasan Satpas Jakarta,Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Rencananya, akan dibuka juga bersama dengan layanan mobil SIM keliling.
"Kami minta lokasinya itu berdekatan baik dengan Satpas SIM keliling atau gerai SIM. Jadi, lingkungannya tidak jauh-jauh dengan lokasi SIM," kata dia.
Seperti yang ada di Satpas SIM Daan Mogot, letak pos tes psikologi berada di dekat pintu gerbang masuk.
Kondisi pos berbentuk dua peti kemas berukuran 20 feet dengan fasilitas 28
komputer disediakan untuk peserta tes.