Kreatif Tapi Dilarang Undang-undang, Pasang Jok Tambahan Untuk Anak Kena Sanksi Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu

Irsyaad Wijaya - Selasa, 19 Juni 2018 | 18:00 WIB

Contoh Jok tmbahan untuk anak di motor (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Sudah banyak pemotor sekarang ini yang memasang jok tambahan khusus untuk anak.

Tapi jika menelisik ke Undang-undang yang berlaku, apakah aman dan diperbolehkan penambahan tersebut?

Sebenarnya, keberadaan jok tambahan membuat pemotor tidak berkendara dalam keadaan sempurna, tempat pijakan kaki biker juga berkurang.

Dampaknya bisa berbahaya saat motor goyah atau menghajar lubang.

Tak hanya itu, setang juga tidak bergerak leluasa.

(BACA JUGA: Mengagetkan, Dua Motor Terbakar Setelah Berserempetan di Jembatan Suramadu, Diduga Bensin Tercecer)

"Kalau kursi di depan, lebih riskan mengingat dapat mengurangi kemampuan pengendara menjaga keseimbangan ketika bermanuver seperti berbelok," kata Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Berlalu lintas Jalan​.

Prinsip dasar dari mengendarai motor adalah menjaga kestabilan atau keseimbangan pada roda dua saat melaju di atas aspal.

Jika ruang gerak pengendaranya terganggu dalam menyeimbangkan kendaraan, maka risiko terjadinya kecelakaan semakin besar.

Adanya perangkat tambahan seperti itu merupakan upaya untuk memudahkan atau menyamankan anak-anak saat berkendara.

Namun, sedianya dipikirkan kembali aspek keselamatannya.

(BACA JUGA: Pengasuh Anaknya Ikut Jadi Korban Jambret, Sandiaga Uno Sorot Soal Kriminal Jalanan)

"Bersepeda motor seraya membawa balita akan riskan jika tidak menempatkannya dengan benar," kata Edo.

Prinsipnya memodifikasi motor tetap harus memprioritaskan tata cara berkendara risiko rendah.

Terlebih untuk kendaraan yang dipakai bermobilitas harian dalam memenuhi kebutuhan transportasi.

Ada semacam pembenaran dalam masyarakat kita, kalau berboncengan bertiga dengan anak kecil itu diperbolehkan.

Padahal, motor sejatinya hanya diperbolehkan mengangkut dua orang.

(BACA JUGA: Juli Besok Honda PCX Hybrid Sudah Dapat Harga Resmi, Gak Jauh Dari Rp 40 Jutaan)

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang​."

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tapi sebagai orang tua, undang-undang bukan pencegah utama.

Kesadaran akan aspek keselamatan lebih penting mencegah anggota keluarga cedera.

(BACA JUGA: Misteri Yang Tak Akan Terjawab, Akankah Rossi Juara Kalau Pakai Motor Ducati Jorge Lorenzo?)