"Bersepeda motor seraya membawa balita akan riskan jika tidak menempatkannya dengan benar," kata Edo.
Prinsipnya memodifikasi motor tetap harus memprioritaskan tata cara berkendara risiko rendah.
Terlebih untuk kendaraan yang dipakai bermobilitas harian dalam memenuhi kebutuhan transportasi.
Ada semacam pembenaran dalam masyarakat kita, kalau berboncengan bertiga dengan anak kecil itu diperbolehkan.
Padahal, motor sejatinya hanya diperbolehkan mengangkut dua orang.
(BACA JUGA: Juli Besok Honda PCX Hybrid Sudah Dapat Harga Resmi, Gak Jauh Dari Rp 40 Jutaan)
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang."
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tapi sebagai orang tua, undang-undang bukan pencegah utama.
Kesadaran akan aspek keselamatan lebih penting mencegah anggota keluarga cedera.
(BACA JUGA: Misteri Yang Tak Akan Terjawab, Akankah Rossi Juara Kalau Pakai Motor Ducati Jorge Lorenzo?)