Kreatif Tapi Dilarang Undang-undang, Pasang Jok Tambahan Untuk Anak Kena Sanksi Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu

Irsyaad Wijaya - Selasa, 19 Juni 2018 | 18:00 WIB

Contoh Jok tmbahan untuk anak di motor (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Sudah banyak pemotor sekarang ini yang memasang jok tambahan khusus untuk anak.

Tapi jika menelisik ke Undang-undang yang berlaku, apakah aman dan diperbolehkan penambahan tersebut?

Sebenarnya, keberadaan jok tambahan membuat pemotor tidak berkendara dalam keadaan sempurna, tempat pijakan kaki biker juga berkurang.

Dampaknya bisa berbahaya saat motor goyah atau menghajar lubang.

Tak hanya itu, setang juga tidak bergerak leluasa.

(BACA JUGA: Mengagetkan, Dua Motor Terbakar Setelah Berserempetan di Jembatan Suramadu, Diduga Bensin Tercecer)

"Kalau kursi di depan, lebih riskan mengingat dapat mengurangi kemampuan pengendara menjaga keseimbangan ketika bermanuver seperti berbelok," kata Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Berlalu lintas Jalan​.

Prinsip dasar dari mengendarai motor adalah menjaga kestabilan atau keseimbangan pada roda dua saat melaju di atas aspal.

Jika ruang gerak pengendaranya terganggu dalam menyeimbangkan kendaraan, maka risiko terjadinya kecelakaan semakin besar.

Adanya perangkat tambahan seperti itu merupakan upaya untuk memudahkan atau menyamankan anak-anak saat berkendara.

Namun, sedianya dipikirkan kembali aspek keselamatannya.

(BACA JUGA: Pengasuh Anaknya Ikut Jadi Korban Jambret, Sandiaga Uno Sorot Soal Kriminal Jalanan)