Otomania.com - Komplotan pelaku curanmor berhasil digelandang Satreskrim Polres Tegal Kota, Selasa (5/6/2018).
Lima tersangka itu tertangkap di lima TKP berbeda namun masih berada di Kota Tegal.
Lima pelaku tersebut di antaranya, Sakum Mulyadi (21), warga Asal Karawang, Jawa Barat, Achmad Irfan (29), dan Didi Iriyanto yang sama-sama berasal dari Brebes.
Selain itu, adapun Ali Sopan (36) dan Rais (32) yang sama-sama berasal dari Brebes juga diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota di waktu yang berbeda.
(BACA JUGA: Kapan Avanza Baru Tiba? Toyota: 'Tunggu, Kami Riset Dulu Pasarnya')
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Agustinus David menerangkan bahwa komplotan ini biasa mencuri motor matic di wilayah Kota Tegal.
Barang bukti yang berhasil disita pun ada lima unit motor sebelum ditadah ke luar Jawa Tengah.
"Mereka jual motor itu ke Karawang, Jawa Barat. Motor hasil curiannya didapat dari wilayah Kecamatan Margadana tiga unit, Tegal Barat satu unit, dan Tegal Selatan satu unit juga," terang AKP Agustinus kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/6/2018).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui semua pelaku tersebut berprofesi sebagai petani.
Menurut Agustinus, para pelaku curanmor ini masih merupakan pemain lokal di wilayah Kota Tegal.
Mereka berlima biasa menjual hasil curian itu seharga Rp 2,7 juta.
(BACA JUGA: Bersejarah, Pemerintah Arab Saudi Resmi Terbitkan SIM Untuk Perempuan)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada kemungkinan pihaknya akan meringkus orang-orang baru yang masih satu jaringan dengan Sakum cs.
"Si Sakum ini ketangkap Senin (4/6/2018) lalu di Margadana. Setelah penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga empat orang sisanya ketangkap pada Selasa (5/6/2018) kemarin," katanya.
Di balik fakta penangkapan ini, ternyata Sakum akan ulang tahun ke 21 pada hari Selasa (5/6/2018).
Sakum tertangkap sehari sebelum hari ulang tahunnya yang tepat pada tanggal 5 Juni.
(BACA JUGA: Gondol Uang Ratusan Juta Rupiah, Rampok Bersenjata Api Berhasil Diringkus)
Sakum tertangkap atas laporan kehilangan dari korban bernama Rahudi pada 19 November 2017 lalu.
Mereka berlima sudah setahun beroperasi mencuri motor dan baru tertangkap dua hari terakhir ini.
Atas kejadian ini, mereka berlima akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Mereka berlima akan diganjar hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun lamanya.