Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Polisi, Semuanya Punya Profesi Petani

Fedrick Wahyu - Kamis, 7 Juni 2018 | 03:30 WIB

Komplotan tersangka curanmor (Fedrick Wahyu - )

Mereka berlima biasa menjual hasil curian itu seharga Rp 2,7 juta.

(BACA JUGA: Bersejarah, Pemerintah Arab Saudi Resmi Terbitkan SIM Untuk Perempuan)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada kemungkinan pihaknya akan meringkus orang-orang baru yang masih satu jaringan dengan Sakum cs.

"Si Sakum ini ketangkap Senin (4/6/2018) lalu di Margadana. Setelah penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga empat orang sisanya ketangkap pada Selasa (5/6/2018) kemarin," katanya.

Di balik fakta penangkapan ini, ternyata Sakum akan ulang tahun ke 21 pada hari Selasa (5/6/2018).

Sakum tertangkap sehari sebelum hari ulang tahunnya yang tepat pada tanggal 5 Juni.

(BACA JUGA: Gondol Uang Ratusan Juta Rupiah, Rampok Bersenjata Api Berhasil Diringkus)

Sakum tertangkap atas laporan kehilangan dari korban bernama Rahudi pada 19 November 2017 lalu.

Mereka berlima sudah setahun beroperasi mencuri motor dan baru tertangkap dua hari terakhir ini.

Atas kejadian ini, mereka berlima akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Mereka berlima akan diganjar hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun lamanya.