Otomania.com - Sejak Senin (5/3/2018), Kepolisisan RI mulai menggelar Operasi Keselamatan 2018. Operasi ini akan berlangsung selama 21 hari atau baru akan berakhir Minggu (25/3/2018).
Melansir dari Tribunnews.com, Operasi Keselamatan 2018 ini bertujuan menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan. Tindakan yang diambil pun tidak hanya berupa penilangan, tapi juga mengedepankan teguran dan imbauan.
Jika ada pelanggaran yang sudah parah, baru pengendara akan ditilang. Pelanggaran yang diprioritaskan seperti tidak memakai helm, knalpot racing, kendaraan rakitan, atau pelat nomor yang bermasalah.
Pelanggaran melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berkendara belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari satu juga akan diprioritaskan.
(BACA JUGA: Bayar Denda Tilang Makin Mudah, Pakai Aplikasi Berbasis Android)
"Sebanyak 20 persen dilakukan penindakan, pelanggaran yang menonjol, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan langsung ditindak," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan seperti dikutip dari Tribun Kaltim.
Agar bisa aman dari tilang polisi, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan pun, memberi saran pada para pengendara. Berikut tipsnya:
1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.
(BACA JUGA: Siapa yang Belum Tahu Kepanjangan Kata Tilang)
4. Tidak kebut-kebutan.
5. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.