(BACA JUGA: Siapa yang Belum Tahu Kepanjangan Kata Tilang)
4. Tidak kebut-kebutan.
5. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Ilustrasi Polisi berlakukan tilang (Fedrick Wahyu - )
(BACA JUGA: Siapa yang Belum Tahu Kepanjangan Kata Tilang)
4. Tidak kebut-kebutan.
5. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.