Helm Model Tabung Gas 3 Kg, Sesuai SNI atau Tidak?

Fedrick Wahyu - Selasa, 6 Februari 2018 | 11:18 WIB

Helm tabung gas, sudah sesuai standar SNI? (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Ramai-ramai di media sosial tentang helm yang dimodifikasi dari tabung gas 3 kg (sering disebut tabung melon), menyisakan banyak kontroversi. Salah satunya, soal standar keamanan yang masuk kriteris Standar Nasional Indonesia (SNI).

Semua bermula dari foto di akun Instagram @agung_lelaki_biasa, tampak seseorang mengunakan helm tabung melon. Cukup unik dan menghibur, tapi jika dipakai di jalan raya, bisa jadi bahan pertanyaan.

Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua, tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.

(BACA JUGA: Minibus Pamer Aksi Stoppie Layaknya Motor Freestyle)

Melihat aturan di atas, helm tabung gas itu sudah melanggar aturan untuk tonjolan yang keluar, dan masih mungkin ada beberapa bagian yang tidak sesuai aturan SNI.

Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. Berikut beberapa poin yang dimaksud.

Saint.kompas.com
Standar Helm Indonesia (SNI)

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

(BACA JUGA: Jangan Salah Melafalkan Merek Peugeot, Salah-salah Jadi)

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

KompasOtomotif
Konstruksi helm half face

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

(BACA JUGA: Diputus Cintanya, Mercy Rp 1,6 M Milik Pacar Diceburkan ke Kolam)

KompasOtomotif
konstruksi dan material dalam helm

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

 

Let's Ride and Fun.... #gungshelmretro #handjingan

A post shared by Agung Lelaki Biasa (@agung_lelaki_biasa) on

 

Helm model tabung gas bukan HOAX... Silahkan pesan ke saya... ???????????? #gungshelmretro #handjingan

A post shared by Agung Lelaki Biasa (@agung_lelaki_biasa) on