Otomania.com - Ramai-ramai di media sosial tentang helm yang dimodifikasi dari tabung gas 3 kg (sering disebut tabung melon), menyisakan banyak kontroversi. Salah satunya, soal standar keamanan yang masuk kriteris Standar Nasional Indonesia (SNI).
Semua bermula dari foto di akun Instagram @agung_lelaki_biasa, tampak seseorang mengunakan helm tabung melon. Cukup unik dan menghibur, tapi jika dipakai di jalan raya, bisa jadi bahan pertanyaan.
Merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua, tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.
(BACA JUGA: Minibus Pamer Aksi Stoppie Layaknya Motor Freestyle)
Melihat aturan di atas, helm tabung gas itu sudah melanggar aturan untuk tonjolan yang keluar, dan masih mungkin ada beberapa bagian yang tidak sesuai aturan SNI.
Berikut syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. Berikut beberapa poin yang dimaksud.
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).