Otomania.com - DKI Jakarta sebagai Kota Metropilitan pasti banyak banyak orang kaya yang berdomisili disana.
Rata-rata mereka semua memiliki koleksi barang mewah yang harganya fantastis.
Diantaranya mobil mewah atau sportscar yang bisa dilihat banyak melintas di jalanan Jakarta.
Meskipun miliki banyak harta tetapi tak menjamin mereka semua taat dengan kewajibannya memiliki barang mewah, yang sepele adalah Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Dari siaran umum yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasar data dari Polri, tunggakan pajak mobil mewah orang "borjuis" Jakarta totalnya hingga Rp 44,9 miliar.
Rinciannya 744 unit atas nama pribadi, dan 549 unit menggunakan nama badan perusahaan.
(BACA JUGA: Mobil Mewah di Atas Rp 1 M Pejabat Daerah Disita KPK, Bisa Ditunggu Murahnya!)
Lebih diperinci tercatat ada 1.293 unit mobil mewah harga di atas Rp 1 miliar, yang belum membayar pajak hingga akhir 2017.
Mobil atas nama pribadi tunggakan pajak sekitar Rp 26,1 miliar, dan nama badan perusahaan mencapai Rp 18,8 miliar.
Deretan mobil mewah itu seperti merek Lamborghini, Ferrari, Rolls Royce, Aston Martin, McLaren, Bentley, Mercedes-Benz, BMW, Porsche, Audi, Maserati, Cadillac, dan Land Rover.
Anies berkata berbicara dengan tegas meminta kepada pemilik mobil mewah untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan miliknya.
Akhir 2017, BPRD dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan kegiatan razia door to door kepada wajib pajak, khususnya pemilik mobil mewah untuk membayar tunggakannya.
(BACA JUGA: Mobil Mewah Suntik Pendapatan Pajak DKI Jakarta)
Ketika ditanyakan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tak ada tanggapan berarti.
Mari ditunggu saja kabar selanjutnya...