Penjelasan Soal Pajak Xpander yang Lebih Murah dari Avanza

Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 Desember 2017 | 16:45 WIB

Mitsubishi Xpander Ultimate (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Secara logika mobil yang berkapasitas mesin besar pasti pajak tahunan juga tinggi. Namun yang terjadi adalah Xpander dengan mesin 1,500 cc justru pajaknya lebih murah dari Avanza yang bermesin 1.300 cc.

Bagaimana bisa? Ternyata perhitungan keduanya berbeda untuk menghasilkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya. Baca di sini: Pajak Xpander Lebih Murah Dibandingkan Avanza 1.300 Cc

"NJKB merupakan domain Kemendagri. Kami mengikuti saja apa yang menjadi ketetapan itu," jelas Imam Choeru Cahya, Group Head, Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia dilansir GridOto.com.

Kemendagri juga menanggapi hal tersebut melalui Arsan latif, Plt. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah. "Untuk dasar penetapan pajak kendaraan ditentukan oleh Mendagri," ujar Arsan Latif membenarkan tanggapan Mitsubishi, (22/11/2017).

(BACA JUGA: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Naik)

Perhitungannya berdasarkan hasil perkalian dari dua unsur nilai jual serta bobot. Atau harga off the road yang diajukan dari Agen Pemegang Merek (APM). Selanjutnya, dikurangi lagi 20 persen yang merupakan keuntungan maksimal yang ditetapkan pemerintah ke diler untuk satu unit mobil.

"Misal APM mengajukan harga kendaraan itu Rp 1 miliar (on the road), berarti penetapannya Rp 1 miliar dikurangi 22 persen, lalu dikurangi lagi keuntungan maksimal diler untuk satu mobil itu 20 persen," ujar Arsan.

Kenapa bisa harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T menjadi Rp 153 juta, Bagaimana perhitungannya sehingga menjadi Rp 153 juta?

(BACA JUGA: Mitsubishi Batalkan Rencana Kenaikan Harga Xpander)

GridOto.com
pajak xpander lebih murah

Perhitungannya berasal dari harga OTR dari Mitsubishi Xpander Ultimate yang didaftarkan ke Kemendagri yaitu Rp 245.350.000. Lalu dikurangi 22 persen Pajak total yang meliputi 10 persen pajak pertambahan nilai (ppn), 2 persen pajak kendaraan bermotor (pkb), dan 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

(BACA JUGA: Ternyata Konsumen Bisa Maklum Beli Xpander Antre Panjang)

Nah, dari hasil tadi masih ada 20 persen yang merupakan keuntungan maksimal yang ditetapkan pemerintah dari dealer untuk satu unit mobil.

Maka Rp 245.350.000 juta dikurangi Rp 53.977.000 (22% dari Rp 245.350.000,-) = Rp 191.373.000. Lalu, Rp 191.373.000 dikurangi Rp 38.274.600 (20% dari Rp 191.373.000) = Rp 153.098.400.

Dari situ, ditetapkan Rp 153.000.000 sebagai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi Xpander Ultimate sebelum pajak.

Apakah hal ini karena adanya segi politik di dalam Kemendagri dan Mitsubishi? "Tidak mungkin ini kami lakukan. Mitsubishi merupakan perusahaan yang tunduk terhadap aturan. Kami sangat transparan dalam hal ini. Jadi soal penetapan ini merupakan wewenang Kemendagri," ucap Imam.