Perhitungannya berasal dari harga OTR dari Mitsubishi Xpander Ultimate yang didaftarkan ke Kemendagri yaitu Rp 245.350.000. Lalu dikurangi 22 persen Pajak total yang meliputi 10 persen pajak pertambahan nilai (ppn), 2 persen pajak kendaraan bermotor (pkb), dan 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
(BACA JUGA: Ternyata Konsumen Bisa Maklum Beli Xpander Antre Panjang)
Nah, dari hasil tadi masih ada 20 persen yang merupakan keuntungan maksimal yang ditetapkan pemerintah dari dealer untuk satu unit mobil.
Maka Rp 245.350.000 juta dikurangi Rp 53.977.000 (22% dari Rp 245.350.000,-) = Rp 191.373.000. Lalu, Rp 191.373.000 dikurangi Rp 38.274.600 (20% dari Rp 191.373.000) = Rp 153.098.400.
Dari situ, ditetapkan Rp 153.000.000 sebagai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi Xpander Ultimate sebelum pajak.
Apakah hal ini karena adanya segi politik di dalam Kemendagri dan Mitsubishi? "Tidak mungkin ini kami lakukan. Mitsubishi merupakan perusahaan yang tunduk terhadap aturan. Kami sangat transparan dalam hal ini. Jadi soal penetapan ini merupakan wewenang Kemendagri," ucap Imam.