Otomania.com - Secara logika mobil yang berkapasitas mesin besar pasti pajak tahunan juga tinggi. Namun yang terjadi adalah Xpander dengan mesin 1,500 cc justru pajaknya lebih murah dari Avanza yang bermesin 1.300 cc.
Bagaimana bisa? Ternyata perhitungan keduanya berbeda untuk menghasilkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya. Baca di sini: Pajak Xpander Lebih Murah Dibandingkan Avanza 1.300 Cc
"NJKB merupakan domain Kemendagri. Kami mengikuti saja apa yang menjadi ketetapan itu," jelas Imam Choeru Cahya, Group Head, Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia dilansir GridOto.com.
Kemendagri juga menanggapi hal tersebut melalui Arsan latif, Plt. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah. "Untuk dasar penetapan pajak kendaraan ditentukan oleh Mendagri," ujar Arsan Latif membenarkan tanggapan Mitsubishi, (22/11/2017).
(BACA JUGA: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Naik)
Perhitungannya berdasarkan hasil perkalian dari dua unsur nilai jual serta bobot. Atau harga off the road yang diajukan dari Agen Pemegang Merek (APM). Selanjutnya, dikurangi lagi 20 persen yang merupakan keuntungan maksimal yang ditetapkan pemerintah ke diler untuk satu unit mobil.
"Misal APM mengajukan harga kendaraan itu Rp 1 miliar (on the road), berarti penetapannya Rp 1 miliar dikurangi 22 persen, lalu dikurangi lagi keuntungan maksimal diler untuk satu mobil itu 20 persen," ujar Arsan.
Kenapa bisa harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T menjadi Rp 153 juta, Bagaimana perhitungannya sehingga menjadi Rp 153 juta?
(BACA JUGA: Mitsubishi Batalkan Rencana Kenaikan Harga Xpander)