Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Aturan dan Sanksi Soal Sabuk Keselamatan

Setyo Adi Nugroho - Rabu, 28 Juni 2017 | 11:05 WIB
GM kembangkan Belt Assurance System yang akan mengunci transmisi sebelum penumpang depan memasangnya.
Leftlanenews
GM kembangkan Belt Assurance System yang akan mengunci transmisi sebelum penumpang depan memasangnya.

Jakarta, Otomania.comSabuk keselamatan adalah fitur standar pada setiap produk roda empat. Kehadiran fitur yang diciptakan George Cayley pada pertengahan abad 19 ini tentu bukan hanya pajangan semata namun jadi standar keselamatan setiap produk otomotif.

Sayangnya penggunaan sabuk keselamatan tidak dibarengi dengan kesadaran pengguna roda empat. Berdasarkan data pelanggaran terbaru yang dikeluarkan pihak kepolisian pada 2015 terjadi 16.319 pelanggar, 2016 meningkat menjadi 22.379 pelanggaran dan pada Januari hingga Mei tahun ini sudah terjadi 7.232 pelanggaran.

Penggunaan sabuk pengaman sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Bagi pengemudi yang tidak mengindahkan peraturan ini, siap-siap menerima sanksi pidana. Seperti disebutkan pada pasal 289 di undang-undang yang sama, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Tapi penggunaan sabuk keselamatan untuk menghindari tuntutan hukum juga harus dihilangkan. Orientasi harus kepada pemahaman fungsi dan kegunaan sabuk keselamatan, sehingga menggunakan sabuk keselamatan jadi keharusan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dalam keterangannya.

Saat ini teknologi keselamatan pada sabuk di mobil penumpang makin berkembang dan beragam jenis. Semua bertujuan untuk menambah faktor keselamatan pengguna kendaraan dalam kondisi darurat.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa