Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

3 Hal Ini Jangan Dilakukan Pengemudi Motor Saat Hujan. Apa Saja?

optimization - Senin, 25 November 2024 | 16:17 WIB
Pengendara motor saat kondisi hujan
Otofemale.ID/octa saputra
Pengendara motor saat kondisi hujan

3. Lampu Hazard

Perlukah nyalakan fitur lampu hazard saat hujan?

Pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dituliskan, bahwa hanya dalam kondisi darurat saja lampu isyarat dinyalakan.

Adapun dalam kondisi darurat yang dimaksud diantaranya alami mogok, ban kempis atau amit-amit, alami kecelakaan.

Selain saat hujan, pengendara motor matic juga tidak perlu nyalakan fitur lampu hazard pada beberapa kondisi lainnya.

Seperti saat kendarai motor matic dalam kondisi jalan berkabut.

Saat riding dalam kondisi jalan berkabut, pengendara cukup andalakan lampu utama saja (*)

Baca Juga: Jangan Gunakan Lampu Hazard, Begini Tips Mengemudi Aman saat Hujan

 

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa