Otomania.com - Sebanyak 8 mobil dan 121 sepeda motor diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari para pelaku pencurian dengan kekerasan hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Disampaikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya akan dikembalikan.
"Kendaraan roda empat ada 8 unit, sementara roda dua 121 unit yang nantinya sebagian akan kita kembalikan kepada korban begal," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).
"Sementara itu kita sita 3 pucuk senjata api, sajam 18 bilah, handphone 111 unit dan uang sebesar Rp 15.660.500," imbuhnya
Hengki menerangkan, para tersangka ini biasanya melakukan aksinya secara berkelompok, dan membawa senjata tajam.
"Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan," ujarnya.
Dari aksi kejahatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan sejumlah korban di antaranya, satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan.
Masyarakat yang merasa kendaraannya pernah menjadi korban kejahataan bisa hubungi bagian Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Awalnya Pasrah, Namun Berita Tak Terduga Datang, Honda BeAT Kiki dan Amel Mendadak Dikembalikan
"Bisa hubungi ke Direktorat Reskrimum PMJ dengan membawa surat-surat kepemilikan dan KTP, proses ambil (kendaraan) gratis," kata Trunoyudo, Jum'at (17/2/2023).
Terkait dengan sejumlah kendaraan yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait motor atau mobil yang menjadi korban kejahatan, bisa menghubungi ke nomor Hotline Dit Reskrimum PMJ di bawah ini.
Jatanras : 082299911996
Resmob : 081397744333
Ranmor : 082123394642
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR