Otomania.com - Korlantas Polri Bocorkan Waktu Pemberlakuan BPKB Elektronik yang Ditanami Chip Canggih, Apa Fungsinya?
Beberapa waktu belakangan masyarakat Indonesia dihebohkan dengan wacana penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan apakah BPKB elektronik ini nantik bentuknya akan diubah menjadi seperti SIM elektronik atau KTP elektronik?
Terkait hal tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, BKPB, sesuai namanya, tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri, di halaman ntmcpolri.info, Rabu (28/9) lalu.
Yusri juga mengungkapkan, penerapan BPKB elektronik bisa diterapkan mulai tahun 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tambah dia.
Disebutkan BPKB elektronik nantinya akan memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital, dan aplikasi.
Baca Juga: Enggak Susah, Cukup Siapkan Syarat dan Biaya, Balik Nama Bisa Diurus Sendiri
Yusri mengatakan, Chip tersebut berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Menurutnya, chip di BPKB elektronik nantinya bakal memiliki fungsi yang mirip dengan chip di paspor elektronik (e-paspor).
Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional, namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR