Otomania.com - Tidak Dibenarkan Nyalakan Lampu Hazard, Ini Cara Benar Berkendara Saat Hujan Deras, Menurut Pakar Safety.
Saat hujan deras enggak sedikit para pengendara kendaraan yang menyalakan lampu hazard di jalan.
Lampu hazard tersebut dinyalakan dengan maksud agar pengendara lain berhati-hati lantaran pandangan yang terbatas karena hujan deras.
Namun menurut Andry Berlianto, selaku Instruktur Safety Riding & Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC), kebiasaan menyalakan lampu hazard ketika kendaraan dalam kondisi melaju tidak dibenarkan.
"Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain," ujar Andry, Rabu (28/12/2022).
"Menyalakan lampu utama kendaraan sudah lebih dari cukup sebagai tanda untuk pengendara lain, jaga jarak aman lima sampai delapan detik dalam situasi pandangan terbatas," imbuhnya.
Selain itu Andy juga menjelaskan, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Adapun keadaan darurat yang dimaksud antara lain, mobil mogok, pecah ban, gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan lainnya yang mengharuskan pengendara menepikan kendaraan di pinggir jalan.
Baca Juga: 2 Penyebab Lampu Mobil Sering Putus, Pemilik Jangan Sampai Enggak Tahu
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR