Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Dibenarkan Nyalakan Hazard, Ini Cara Benar Berkendara Saat Hujan Deras

Parwata,Wisnu Andebar - Jumat, 30 Desember 2022 | 17:00 WIB
Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman
Dok OTOMOTIF
Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman

Otomania.com - Tidak Dibenarkan Nyalakan Lampu Hazard, Ini Cara Benar Berkendara Saat Hujan Deras, Menurut Pakar Safety.

Saat hujan deras enggak sedikit para pengendara kendaraan yang menyalakan lampu hazard di jalan.

Lampu hazard tersebut dinyalakan dengan maksud agar pengendara lain berhati-hati lantaran pandangan yang terbatas karena hujan deras.

Namun menurut Andry Berlianto, selaku Instruktur Safety Riding & Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC), kebiasaan menyalakan lampu hazard ketika kendaraan dalam kondisi melaju tidak dibenarkan.

"Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain," ujar Andry, Rabu (28/12/2022).

"Menyalakan lampu utama kendaraan sudah lebih dari cukup sebagai tanda untuk pengendara lain, jaga jarak aman lima sampai delapan detik dalam situasi pandangan terbatas," imbuhnya.

Selain itu Andy  juga menjelaskan, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Adapun keadaan darurat yang dimaksud antara lain, mobil mogok, pecah ban, gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan lainnya yang mengharuskan pengendara menepikan kendaraan di pinggir jalan.

Baca Juga: 2 Penyebab Lampu Mobil Sering Putus, Pemilik Jangan Sampai Enggak Tahu

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa