Otomania.com - Pengendara Nekat Pasang Knalpot Brong Bisa Dipenjara, Bengkel yang Bikin Ikut Disentil Pak Polisi.
Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong pada kendaraan seperti motor maupun mobil dapat menimbulkan kebisangan.
Selain itu, pakai knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban dan juga kenyamanan di masyrakat.
Terkait hal tersebut, Polres Pamekasan, Madura mengeluarkan imbauan berupa larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto meminta kepada masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, baik pada motor maupun mobil karena menimbulkan kebisingan.
"Kami mengimbau masyarakat Pamekasan terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan," pesannya pada Selasa (7/12/2022).
Pihaknya memastikan, masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, dia juga memperingatkan kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising.
Nantinya, jelang malam tahu baru Polres Pamekasan akan merazia kendaraan berknalpot brong serta akan mendatangi sejumlah bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.
Kata dia, apabila ditemukan bengkel yang melakukan pemasangan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang.
“Diharapkan dengan adanya imbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polres Pamekasan Pelototi Knalpot Brong Jelang Nataru 2023, Kirim Pesan Khusus ke Bengkel,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR