Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Nekat Pasang Knalpot Brong Bisa Dipenjara, Bengkel yang Bikin Ikut Disentil Pak Polisi

Parwata - Selasa, 6 Desember 2022 | 16:00 WIB
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat memberikan imbauan terhadap pengendara untuk tidak menggunakan knalpot  brong dan harus tertib  dan agar patuh berlalu lintas
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat memberikan imbauan terhadap pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong dan harus tertib dan agar patuh berlalu lintas

Otomania.com - Pengendara Nekat Pasang Knalpot Brong Bisa Dipenjara, Bengkel yang Bikin Ikut Disentil Pak Polisi.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong pada kendaraan seperti motor maupun mobil dapat menimbulkan kebisangan. 

Selain itu, pakai knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban dan juga kenyamanan di masyrakat.

Terkait hal tersebut, Polres Pamekasan, Madura mengeluarkan imbauan berupa larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto meminta kepada masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, baik pada motor maupun mobil karena menimbulkan kebisingan.

"Kami mengimbau masyarakat Pamekasan terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan," pesannya pada Selasa (7/12/2022).

Pihaknya memastikan, masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, dia juga memperingatkan kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising.

Baca Juga: Bukan Tak Diterima Ditilang, Palu Godam Melayang, Bocah-bocah Ini Rusak Knalpot Brong Miliknya Sendiri

Nantinya, jelang malam tahu baru Polres Pamekasan akan merazia kendaraan berknalpot brong serta akan mendatangi sejumlah bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.

Kata dia, apabila ditemukan bengkel yang melakukan pemasangan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang.

“Diharapkan dengan adanya imbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polres Pamekasan Pelototi Knalpot Brong Jelang Nataru 2023, Kirim Pesan Khusus ke Bengkel,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa