Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komplotan Maling Helm Antar Kota Beneran Ada, Bapak Anak Kompak Jadi Otaknya

Parwata - Sabtu, 3 Desember 2022 | 17:00 WIB
Barang bukti helm yang dicuri para tersangka pelaku ditunjukkan di Mapolres Magelang Kota, Jumat (02/12/2022)
Dok.Humas Polres Magelang Kota
Barang bukti helm yang dicuri para tersangka pelaku ditunjukkan di Mapolres Magelang Kota, Jumat (02/12/2022)

Otomania.com - Terkuak Komplotan Maling Helm Antar Kota, Bapak Anak Kompak Jadi Otaknya.

Dari dua pelaku pencurian helm yang ternyata bapak dan anak ini, akhirnya terungkap jika aksi yang mereka lakukan tidak hanya di satu kota.

Tersangka pelaku maling helm tersebut berinisial LTS A(27) dan AS (47) warga Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan oleh Polres Magelang Kota.

"Keduanya ditangkap petugas pada Kamis malam, (01/12/2022). Dan langsung diamankan ke Mapolres Magelang Kota guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E Sebayang.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui tidak hanya melakukan aksi pencurian di Kota Magelang, namun juga di lokasi lain.

Di antaranya sasaran target mereka di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.

Dari tangan pelaku pencuri helm diamankan barang bukti sebanyak enam helm.

“Di Kota Magelang, para pelaku beraksi di Hotel Ava Guest House Jalan Sriwijaya, Apotek Kawatan Jalan Sigaluh, Platinum Billiard & Cafe Jalan Tentara Pelajar dan Angkringan Lelungguhan Jalan Brigjen Katamso Kota Magelang,” terang Kapolres.

Dalam melancarkan aksinya, lanjutnya, para tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Yakin Aman? Belum Juga Hitungan Kelima, Helm Yang Dijepit di Bawah Jok Pun Lenyap!

Tersangka AS berperan mencari lokasi pencurian, kemudian LT sebagai joki kendaraan, dan satu rekannya yang berstatus DPO berperan mengambil helm.

“Helm hasil curian tersebut sudah dijual secara online, dari penjualan helm curian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu sampai Rp300 ribuan setiap helmnya,” imbuh Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati.

“Kepada semua masyarakat, mari kita mawas diri untuk menjaga barang masing-masing jangan diletakan begitu saja (helm) tanpa pengamanan, ada beberapa cara agar helm aman seperti dikaitkan di jok motor,” pungkas AKBP Yolanda.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Magelang Kota Ringkus Ayah dan Anak Pelaku Pencurian Helm,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa